PNS Pria Bakal Dapat Cuti Ayah untuk Temani Istri Melahirkan, Berapa Lama?

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN. Dalam aturan itu, salah satu poin membahas hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas aturan tersebut ditargetkan rampung maksimal April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata dia dikutip dari laman resmi PANRB, Kamis (14/3/2024).
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder,termasuk DPR, terkait hal tersebut,” tuturnya.
Kemudian, kata Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Lantas, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Berapa lama cuti ayah diberikan? Klik halaman selanjutnya>>>