Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Dinamis, Pemprov DKI: Aspirasi Masyarakat Ditampung
Advertisement . Scroll to see content

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok Naik Tahun Depan

Jumat, 29 November 2024 - 16:40:00 WIB
Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok Naik Tahun Depan
ilustrasi harga jual rokok eceran naik tahun depan (Foto: freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Keputusan untuk tidak menaikan pita cukai rokok ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, serta keberlanjutan industri tembakau nasional.

Menurut data Kementerian Keuangan, kontribusi cukai rokok terhadap penerimaan negara pada 2024 mencapai Rp220 triliun atau sekitar 10 persen dari total pendapatan negara.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif cukai pada 2025, pemerintah optimis target penerimaan dapat tetap tercapai melalui pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal yang semakin ketat.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2024 rerata sebesar 10 persen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022.

Adapun HJE rokok pada 2024 ditetapkan bervariasi, yaitu Rokok Kretek Mesin (SKM), HJE minimum Rp1.200 per batang. Rokok Putih Mesin (SPM), HJE minimum Rp1.300 per batang. Rokok Kretek Tangan (SKT), HJE minimum Rp800 per batang.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut