Pedagang Nekat Jual Beras Bulog di Atas Rp9.400 per Kg ke Konsumen Bakal Dipidana

JAKARTA, vozpublica.id - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan, harga beras Bulog yang dijual ke konsumen maksimal Rp9.400 per kilogram (kg). Jika ada pedagang yang menjual di atas harga tersebut akan diberi sanksi pidana.
"Mohon komitmennya para pedagang. Pedagang boleh mengambil keuntungan tapi jangan berlebihan. Maksimal di konsumen harganya Rp9.400 (per kg). Kalau kita lihat lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) akan kita usut pasti ketahuan," kata Arief saat mengunjungi Pasar Induk Beras Cipinang, dikutip Minggu (5/2/2023).
Dia juga mengimbau masyarakat jika menemukan pedagang yang menjual beras Bulog tidak sesuai ketentuan untuk melapor ke Satgas Pangan. Satgas Pangan bertugas secara berkala ke pasar-pasar.
"Kalau ada yang menemukan (penyelewengan harga) bilang ke kami, dan melaporkan ke Satgas Pangan. Kalau ketahuan akan kena hukuman pidana. Akan ditangani oleh Satgas Pangan," ujarnya.
Dia menambahkan, ancaman hukuman juga termasuk kepada pedagang yang mencampur atau mengoplos beras Bulog dengan beras premium kemudian dijual dengan harga yang tinggi.
"Kita akan cek secara laboratorium sehingga ketahuan kalau ada yang mencampur," ucapnya.
Editor: Jujuk Ernawati