Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biodata Adrian Gunadi Eks CEO Investree yang Ditangkap Bareskrim Usai Buron 1 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

OJK Akan Cabut Moratorium Izin Pinjol, Begini Pertimbangannya

Kamis, 08 Juni 2023 - 14:41:00 WIB
OJK Akan Cabut Moratorium Izin Pinjol, Begini Pertimbangannya
OJK berencana mencabut moratorium atau penghentian sementara izin layanan fintech P2P lending atau pinjol. (Foto: Antara/HO-OJK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mencabut moratorium atau penghentian sementara izin layanan financial technology (fintech) peer 2 peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pencabutan moratorium seiring dengan semakin membaiknya kinerja P2P lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan, tujuan moratorium adalah untuk memberi waktu dan menyempurnakan sistem pengawasan, serta memastikan kualitas layanan P2P lending.

“Salah satunya kami mengharapkan pemenuhan ekuitas P2P lending secara bertahap sampai level Rp12,5 miliar hingga tiga tahun ke depan,” ujar Ogi dalam konferensi pers dikutip, Kamis (8/6/2023).

Dia menambahkan, periode tahun pertama akan jatuh tempo pada 4 Juli 2023, di mana setiap P2P lending memiliki ekuitas minimum Rp2,5 miliar. Jelang jatuh tempo tahun pertama, terdapat 26 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut.

“Bahkan 12 penyelenggara ekuitasnya negatif. Ini kami tinjau dan sudah menyurati mereka untuk memenuhi ekuitas minimum,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut