Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Singgung Menteri-Menteri Bergelar Profesor: Kalau Tak Bisa Perbaiki Sistem Kelewatan
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Boleh Bawa Orang dari Luar untuk Isi Jabatan Eselon I!

Selasa, 12 November 2024 - 17:41:00 WIB
Menteri Boleh Bawa Orang dari Luar untuk Isi Jabatan Eselon I!
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi memperbolehkan menteri bawa orang dari luar untuk eselon I. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) perbolehkan menteri untuk mengajak orang dari luar instansi mengisi jabatan setingkat eselon I di Kementerian/Lembaga. Hal itu sesuai dengan aturan yang ada.

Menurut Menteri PANRB Rini Widyantini pada dasaenya ada tiga cara pengisian jabatan ASN. Pertama, melalui pengukuhan pelantikan. Kedua, melalui Uji Kompetensi. Ketiga, melalui pengisian dari instansi luar. 

Rini mengatakan hal itu diatur dalam UU No 20/2023 tentang ASN terkait sistem merit. Prinsip meritokrasi adalah prinsip sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar. 

Prinsip ini tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut