Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya bakal Kejar Penjual Rokok Ilegal di Warung hingga E-commerce
Advertisement . Scroll to see content

Menkeu Purbaya Larang Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce Mulai 1 Oktober 2025

Selasa, 23 September 2025 - 04:05:00 WIB
Menkeu Purbaya Larang Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce Mulai 1 Oktober 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melarang penjualan rokok ilegal di e-commerce atau lokapasar mulai 1 Oktober 2025 mendatang. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Purbaya mengaku akan menerjunkan tim guna mengecek penjualan rokok ilegal. Tak tanggung-tanggung, tim tersebut akan mengejar ke warung kelontong hingga e-commerce atau lokapasar.

Dia pun meminta warung-warung yang masih menjajakan rokok ilegal segera berhenti dan menjual rokok yang memiliki pita cukai rokok resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

“Di warung-warung katanya ada juga per toples murah kita akan cek yang jelas teman-teman tolong sebarkan bahwa siapapun yang jual rokok ilegal di tempat mana saya akan datangin secara random,” kata dia.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pertumbuhan 6,4 persen atau Rp194,9 triliun dalam realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sampai dengan Agustus 2025.

Untuk cukai tercatat Rp144 triliun atau naik 4,1 persen, bea keluar sebesar Rp18,7 triliun atau melesat 71,7 persen dan bea masuk Rp32,2 triliun atau kontraksi 5,1 persen.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut