Mendag Bakal Cabut Izin SPBE Nakal Kurangi Isi LPG 3 Kg

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut pihaknya akan mencabut izin usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang terbukti melakukan kecurangan. Selain itu, pelaku usaha juga bakal diberikan sanksi administratif.
Zulhas mengingatkan kepada PT Pertamina (Persero), hingga Kementerian ESDM untuk ikut memantau para pelaku usaha yang nakal dengan cara mengurangi isi takaran LPG 3 kg. Hasil temuan Kementerian Perdagangan, gas elpiji yang seharusnya diisi 3 kg, namun justru dikurangi hingga 700 gram.
"Jadi ini juga perhatian kepada Pertamina dan Kementerian ESDM, pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau tidak ya harus dicabut, dihentikan izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, tidak diindahkan, maka harus dicabut izin usahanya," ujar Zulhas di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024).
Zulhas menambahkan, dari 11 titik yang ditemukan terindikasi melakukan kecurangan dengan cara mengurangi takaran gas 3 kg, beberapa di antaranya merupakan distributor untuk wilayah Jabodetabek.
Menurutnya, para agen pengisian tabung gas nakal berpotensi dijatuhkan sanksi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 pasal 166 ayat (1) dan (2) berupa sanksi administratif seperti teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.