Menaker Buka-bukaan Aturan Baru JHT, Diterbitkan Atas Rekomendasi Siapa?

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dibentuk atas dasar rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder. Mereka mendorong pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengembalikan program jaminan hari tua (JHT) sesuai dengan fungsinya sesuai amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
Dia menuturkan, rekomendasi tersebut antara lain berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021 lalu. Raker tersebut dihadiri perwakilan institusi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
"Dalam rapat tersebut, Komisi IX mendesak Kemnaker untuk meningkatkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal serta mengharmonisasikan regulasi jaminan sosial terutama regulasi antara klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Jaminan Pensiun (JP)," kata Ida, dikutip Kamis (17/2/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, Permenaker No 2 2022 merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021, dengan agenda pembahasan mengenai perubahan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari forum itu adalah mengembalikan filosofi penyelenggaraan Program JHT sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi, yaitu ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," tuturnya.