Maruarar soal Ukuran Rumah Subsidi Mengecil: Konsumen Semakin Banyak Pilihan

Sebelumnya, Kementerian PKP akan menerbitkan aturan baru soal rumah subsidi. Spesifikasi pembangunan rumah subsidi menyangkut luas bangunan dan luas lantai berubah.
Hal tersebut tertera dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Dalam draf, luas tanah rumah umum tapak ditetapkan paling rendah 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah ditetapkan paling rendah 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi.
Ketentuan luas tanah minimal ini terhitung lebih kecil jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTSM/M/2023. Dalam kepmen itu, luas tanah rumah tapak umum ditetapkan paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan luas lantai rumah paling rendah 21 meter persegi, dan paling tinggi 36 meter persegi.
Editor: Aditya Pratama