Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ukuran Rumah Subsidi bakal Diperkecil, Maruarar Buka Opsi Dibangun Bertingkat
Advertisement . Scroll to see content

Maruarar soal Ukuran Rumah Subsidi Mengecil: Konsumen Semakin Banyak Pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 - 04:30:00 WIB
Maruarar soal Ukuran Rumah Subsidi Mengecil: Konsumen Semakin Banyak Pilihan
Menteri PKP, Maruarar Sirait menyebut perubahan ukuran rumah subsidi untuk memperluas akses masyarakat dan memberikan banyak pilihan untuk konsumen. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Kementerian PKP akan menerbitkan aturan baru soal rumah subsidi. Spesifikasi pembangunan rumah subsidi menyangkut luas bangunan dan luas lantai berubah.

Hal tersebut tertera dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Dalam draf, luas tanah rumah umum tapak ditetapkan paling rendah 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah ditetapkan paling rendah 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi.

Ketentuan luas tanah minimal ini terhitung lebih kecil jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTSM/M/2023. Dalam kepmen itu, luas tanah rumah tapak umum ditetapkan paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan luas lantai rumah paling rendah 21 meter persegi, dan paling tinggi 36 meter persegi.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut