Maruarar soal Ukuran Rumah Subsidi Mengecil: Konsumen Semakin Banyak Pilihan

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana mengecilkan ukuran rumah subsidi. Hal ini berdasarkan draft Peraturan Menteri PKP terkait batasan luas lahan dan luas lantai rumah umum tapak paling rendah 25 meter persegi.
Menteri PKP, Maruarar Sirait menyebut langkah ini untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah terjangkau. Terkait perdebatan yang muncul merespons rencana perubahan aturan, dia menilai sebagai hal yang wajar dan menegaskan tujuan utama penyusunan regulasi ini adalah memberikan lebih banyak manfaat bagi masyarakat.
"Sekarang kan masih tahapan daripada masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik," ujar Maruarar dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, penyusunan regulasi ini didorong oleh kebutuhan akan rumah subsidi di daerah perkotaan. Pasalnya, keterbatasan lahan mengharuskan pengembang untuk lebih kreatif dalam menciptakan hunian yang efisien dan menarik.
"Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah," pungkasnya.
Berdasarkan hasil kunjungan langsung ke berbagai lokasi, dia menemukan sebagian besar pembeli rumah subsidi adalah individu lajang atau pasangan muda. Oleh karena itu, rumah dengan lahan terbatas dianggap masih relevan untuk segmen ini.