Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 11 Perusahaan Antre IPO di BEI, 4 Calon Emiten Beraset Jumbo
Advertisement . Scroll to see content

KLHK Hentikan Operasional 3 Perusahaan yang Terindikasi Cemari Udara

Kamis, 20 Juni 2024 - 16:38:00 WIB
KLHK Hentikan Operasional 3 Perusahaan yang Terindikasi Cemari Udara
KLHK melalui Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menghentikan operasional tiga perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran udara. (Foto: Ilustrasi/freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Penimbunan limbah secara terbuka tidak hanya dapat mencemari air tanah akan tetapi akan meningkatkan pencemaran debu/partikular ke udara sehingga menurunkan kualitas udara.

Ketiga, Pengawas Lingkungan Hidup menghentikan operasional PT MMLN di Kabupaten Tangerang. PT MMLN merupakan perusahaan swasta yang telah beroperasi di bidang jasa pengelola limbah B3 yang melakukan pembakaran limbah secara terbuka dan insenerator yang tidak sesuai serta memalsukan surat Persetujuan Teknis dan Sertifikat Layak Operasi untuk melakukan pemanfaatan dan pengolahan limbah B3. 

Dia mengingatkan bahwa penghentian kegiatan usaha tersebut harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar mengelola lingkungan dengan serius. 

Ancaman hukumannya industri yang mencemari lingkungan, termasuk pencabutan izin, ganti kerugian lingkungan dan pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 12 miliar rupiah sesuai Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap usaha/kegiatan yang melanggar dan telah menyebabkan pencemaran dan penurunan kualitas udara," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut