KLHK Hentikan Operasional 3 Perusahaan yang Terindikasi Cemari Udara

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menghentikan operasional tiga perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan. Penghentian operasional ini setelah dilakukan monitor kualitas udara secara kontinyu dan real time menggunakan Air Quality Monitoring System (AQMS).
"Apabila dari hasil monitoring terindikasi ada penurunan kualitas udara maka kami melakukan analisis untuk mengetahui penyebabnya dan menyiapkan langkah penanganan lebih lanjut, termasuk menerjunkan tim pengawas," ucap Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (20/6/2024).
Rasio merinci perusahaan yang dicabut izinnya. Pertama, PT III yang berlokasi di Kabupaten Bekasi. Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa terdapat kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area PT III, namun tidak termasuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan PT III.
Kegiatan tanpa izin tersebut yang menghasilkan emisi udara tersebut langsung dihentikan dan telah dilakukan Pemasangan PPLH line.
Kedua, Pengawas Lingkungan Hidup juga menghentikan operasional PT RGM yang berlokasi di Kabupaten Serang. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemanfaatan limbah B3 fly ash dan bottom ash.
Namun, PT RGM menerima limbah B3 selain yang diizinkan dan melakukan open dumping limbah B3 dengan jumlah kurang lebih 177.872,4 meter kubik di lahan seluas 5,67 Ha.