Kerugian Akibat Investasi Ilegal Capai Rp123,5 Triliun Dalam 4 Tahun, Terbesar Sebelum Pandemi

"Karena juga masyarakat kita tidak lapor ya, karena malu, takut diintimidasi, karena 'aduh udahlah cuma 10 juta nanti repot jadi saksi', jadi ini adalah angka yang masih proses hukum," ujar Tongam.
Dia menjelaskan, setelah mereda pada 2020 dan 2021, pada 2022 angka kerugian akibat investasi ilegal kembali meningkat. Hanya saja, data dari 2022 ini adalah korban dari Robot Trading yang nilainya sangat besar. Meski Robot Trading sudah dihentikan oleh SWI beberapa waktu lalu, masyarakat dinilai tidak aware.
Terkait dengan itu, Satgas Waspada Investasi melakukan langkah preventif, antara lain melalui sosialisasi dan literasi untuk mengubah mindset masyarakat agar gak mudah tergiur dengan keuntungan atau imbal hasil yang tinggi.
"Jangan sampai karena iming-iming imbal hasil tinggi akal sehatnya hilang, kegiatan investasi ilegal ini laku orang menganggap money game itu peserta pertama ikut jadi pasti berhasil gitu, jadi mindset itu harus berubah," ungkap Tongam.
Korban juga masih ada karena menurut Tongam, selama dia untung dia akan terus diam. Tetapi kalau sudah rugi barulah melapor.
Editor: Jeanny Aipassa