Kerugian Akibat Investasi Ilegal Capai Rp123,5 Triliun Dalam 4 Tahun, Terbesar Sebelum Pandemi

JAKARTA, vozpublica.id - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kerugian akibat investasi ilegal yang dialami masyarakat Indonesia mencapai Rp123,5 triliun dalam 4 tahun terakhir.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, kerugian akibat investasi ilegal dari kurun waktu 2018-2022, paling besar terjadi sebelum pandemi, yaitu pada 2019.
Dia mengungkapkan, kurangnya literasi keuangan dan investasi disinyalir menjadi penyebab utama. Hal itu membuat masyarakat Indonesia masih mudah dan mau ditipu. Padahal, investasi ilegal akan tetap marak seiring dengan kemajuan teknologi.
"Ini ada supply demand ya, supply nya itu pelaku investasi ilegal ini masih bisa berkeliaran karena demand nya masyarakat kita masih ada yang mau ikut," ujar Tongam dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya 'Darurat Kejahatan Investasi Online', Sabtu (19/11/2022).
Adapun angka kerugian Rp123,5 triliun itu adalah yang sudah masuk proses hukum, lanjut Tongam, masih ada potensi-potensi kerugian lainnya.