Kemnaker Minta Sepatu Bata Penuhi Hak Pekerja setelah Tutup Pabrik

JAKARTA, vozpublica.id - PT Sepatu Bata Tbk menutup operasional pabriknya di Purwakarta, Jawa Barat, lantaran upaya pemulihan bisnis selama empat tahun belakangan sejak pandemi, tak kunjung membuahkan hasil. Kondisi tersebut berbuntut pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 275 karyawan.
Kondisi tersebut memicu perhatian publik karena pabrik yang mengampu merek legendaris di Indonesia itu telah berdiri selama 30 tahun lamanya. Hal ini pun ditanggapi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), terutama pada status ratusan karyawan yang di-PHK massal tersebut.
"Kami baru mengetahui perihal PHK massal ini setelah membaca di media soal kondisi Bata terkini," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Indah menambahkan, Kemnaker hanya meminta jika memang perusahaan tidak mampu mempertahankan bisnisnya, hak-hak pekerja yang di-PHK tetap dipenuhi.
"Prinsipnya dari Kemnaker, kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut maka semua hak pekerja harus diberikan sesuai peraturan," tuturnya.
Kemnaker juga menekankan, hak-hak pekerja yang mendapat PHK pun harus melalui kesepakatan.
"Dan semua hak itu (PHK) harus disepakati," ucapnya.