Kemenhub Diminta Sanksi Lion Air gegara Pilot dan Kopilot Tidur 28 Menit

JAKARTA, vozpublica.id - Pengamat Penerbangan Nasional Chappy Hakim menilai Kemenhub perlu memberikan sanksi tegas terhadap Lion Air selaku maskapai penerbangan yang mengelola pesawat Batik Air. Hal itu menyusul insiden pilot dan kopilot pesawat Batik Air tertidur selama 28 menit ketika penerbangan rute Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu.
Kendati begitu, sanksi dapat diberikan sesudah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merampungkan investigasi atas perkara tersebut.
“Perlu dan harus (saksi), tergantung hasil akhir Investigasi (KNKT),” ujar Chappy saat dihubungi, Minggu (10/3/2024).
Dia mengatakan, KNKT tengah menginvestigasi kasus pilot dan kopilot maskapai Batik Air tertidur selama 28 menit saat pesawat terbang dari Kendari, Sulawesi Tenggara, ke Jakarta. Dari hasil investigasi sementara, KNKT mendapat keterangan bahwa kopilot kurang istirahat.
Namun, kata Chappy, apapun yang menjadi alasan pilot ketiduran, tidak bisa diterima akal sehat. Pasalnya, operasi penerbangan dari sebuah maskapai terikat ketat dengan aturan, ketentuan, regulasi, dan prosedur yang berlaku.