Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Takut Sanksi PBB, Iran: Kami Tak Bisa Ditekan
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Diminta Sanksi Lion Air gegara Pilot dan Kopilot Tidur 28 Menit

Minggu, 10 Maret 2024 - 17:49:00 WIB
Kemenhub Diminta Sanksi Lion Air gegara Pilot dan Kopilot Tidur 28 Menit
ilustrasi Pesawat Batik Air. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pengamat Penerbangan Nasional Chappy Hakim menilai Kemenhub perlu memberikan sanksi tegas terhadap Lion Air selaku maskapai penerbangan yang mengelola pesawat Batik Air. Hal itu menyusul insiden pilot dan kopilot pesawat Batik Air tertidur selama 28 menit ketika penerbangan rute Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu. 

Kendati begitu, sanksi dapat diberikan sesudah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merampungkan investigasi atas perkara tersebut. 

“Perlu dan harus (saksi), tergantung hasil akhir Investigasi (KNKT),” ujar Chappy saat dihubungi, Minggu (10/3/2024).

Dia mengatakan, KNKT tengah menginvestigasi kasus pilot dan kopilot maskapai Batik Air tertidur selama 28 menit saat pesawat terbang dari Kendari, Sulawesi Tenggara, ke Jakarta. Dari hasil investigasi sementara, KNKT mendapat keterangan bahwa kopilot kurang istirahat. 

Namun, kata Chappy, apapun yang menjadi alasan pilot ketiduran, tidak bisa diterima akal sehat. Pasalnya, operasi penerbangan dari sebuah maskapai terikat ketat dengan aturan, ketentuan, regulasi, dan prosedur yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut