Kemenhub Berencana Kenakan Tarif Angkutan Massal Berbasis Buy The Service

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengenakan tarif pada transportasi perkotaan berbasis skema Buy The Service (BTS) mulai tahun ini. Hal tersebut dilakukan demi keadilan bagi seluruh operator transportasi.
“Saat ini memang nol rupiah karena untuk pengenalan bagi masyarakat apa itu BTS. Tapi tidak selamanya layanan ini nol rupiah,” kata Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Toni Agus Setiono di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (28/7/2022).
Dia menjelaskan, rencana pengenaan tarif terhadap transportasi berbasis skema BTS juga dilakukan dalam rangka mendorong kontribusi masyarakat dalam pengembangan transportasi umum. Skema BTS merupakan pembelian layanan angkutan massal perkotaan milik operator oleh pemerintah dengan mekanisme lelang berbasis standar pelayanan minimal atau quality licensing.
Pemerintah pusat melalui Kemenhub memberikan subsidi 100 persen biaya operasional kendaraan yang diperlukan untuk melaksanakan pelayanan minimum yang ditetapkan.
Toni menuturkan, program transportasi dengan skema BTS sudah dilaksanakan sejak 2020 di 10 kota, yaitu Palembang, Surakarta, Denpasar, Yogyakarta, Medan, Bandung, Surabaya, Banjarmasin, Makassar dan Banyumas.