Kemendag: Ekspor Produk Turunan CPO Tak Masuk Bursa Berjangka

JAKARTA, vozpublica.id - Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Farid Amir menyampaikan, ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) melalui bursa berjangka komoditi hanya akan mengatur CPO dengan HS 15111000 dan tidak termasuk produk turunannya.
Farid menjelaskan, hal tersebut dipilih karena volume produk turunan CPO tidak terlalu besar, sehingga saat implementasi tidak menimbulkan goncangan yang terlalu besar juga.
"Selain itu, pihak-pihak yang berhak melakukan ekspor adalah Eksportir Terdaftar (ET) dan memiliki Hak Ekspor (HE) yang diperoleh dari pemenuhan atas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan/atau dari pihak yang mengalihkan HE atas pemenuhan DMO," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/6/2023).
Farid menerangkan, alur bisnis proses dari kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka tidak ada perubahan signifikan.
Pada kebijakan ini terdapat penambahan satu proses sebelum eksportir melakukan ekspor CPO, yaitu harus ditransaksikan di bursa berjangka untuk kemudian diterbitkan bukti pembelian CPO oleh bursa. Bukti pembelian tersebut adalah dokumen yang akan digunakan dalam pemrosesan Persetujuan Ekspor (PE).