Ini Usulan ESDM soal Kriteria Motor Bensin yang Bisa Dikonversi Jadi Listrik

JAKARTA, vozpublica.id - Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengusulkan sejumlah kriteria motor berbahan bakar bensin yang bisa dikonversi menjadi motor listrik.
"Untuk kriteria motor konversi per sekarang memang anggarannya belum ada, tapi kan sudah disetujui di sidang kabinet jadi Menteri ESDM akan menyusun usulan anggaran," kata dia saat Konferensi Pers Capaian Tahun 2022 dan Program Kerja Tahun 2023 Subsektor Ketenagalistrikan dan EBTKE di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Kementerian ESDM mengusulkan, usia motor berbahan bensin yang akan dikonversi menjadi motor listrik tidak lebih dari 10 tahun.
"Dari usulan kita, kalau untuk motor konversi kita akan mengusulkan kriterianya itu, pertama motornya harus paling tua kira-kira 7 sampai 10 tahun," ujarnya.
Dia menjelaskan, usia motor jangan terlalu tua karena nanti akan menyulitkan proses selanjutnya. Pasalnya, motor yang akan dikonversi harus melalui beberapa pemeriksaan karena seolah dibuat seperti motor baru.