Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Izin Dibekukan Pemerintah Indonesia, Ini Respons TikTok
Advertisement . Scroll to see content

Ini Deretan Sanksi Jika TikTok Shop Tak Kunjung Tutup Minggu Depan!

Kamis, 28 September 2023 - 06:24:00 WIB
Ini Deretan Sanksi Jika TikTok Shop Tak Kunjung Tutup Minggu Depan!
Mendag Zulkifli larang TikTok Shop, Ini sanksinya jika melanggar (Foto: Ikhsan PS)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah resmi melarang TikTok Shop cs melakukan transaksi jual-beli. Platform yang tak kunjung mentaati aturan pun akan dikenakan sanksi.

 Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permendag 50/2020.

TikTok Shop cs diberikan waktu satu pekan untuk menghentikan aktivitas transaksi jual-beli. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan mengirimkan surat kepada seluruh pelaku usaha PMSE sebagai upaya sosialisasi aturan terbaru tersebut.

"Saya minta semua pihak patuh agar ekosistem usaha di bidang platform digital bisa berkembang dengan baik tapi win-win berbagai pihak, tak mematikan satu sama lain," ucap Zulkifli di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut