Ini Alasan Kemendag Kerap Ubah Aturan soal Pengetatan Impor

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kerap melakukan revisi terhadap aturan pengetatan impor barang ke Tanah Air. Tercatat, regulasi pembatasan impor dimulai dari lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Seiring perjalananannya, regulasi tersebut sudah tiga kali melakukan revisi karena belum mengakomodir kebutuhan industri di tanah air. Pada awal tahun lalu, Permendag 36/2023 dilakukan revisi menjadi Permendag 3/2024, kemudian berubah lagi menjadi Permendag 7/2024, dan terbaru kembali dilakukan revisi menjadi Permendag 8/2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso menuturkan, revisi terakhir yang dilakukan pada Permendag 8/2024 ini karena banyak kontainer yang tertahan akibat tidak mampu memenuhi dokumen impor yang diatur dalam regulasi sebelumnya.
Sebanyak 17.304 kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan 9.111 kontainer di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Tertahannya truk-truk tersebut disebabkan oleh gagalnya mengantongi dokumen impor, sebab belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) maupun Perizinan Teknis (Pertek).
"Kan kita selalu evaluasi terus, dulu saya sering bilang Permendag itu dinamis jadi selalu diveluasi, kebetulan ada penumpukan dan ternyata pengurusan perizinan atau Pertek lama itu tidak selesai-selesai," ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (19/5/2024).