Gaji ke-13 Dibayarkan Juni 2023, Sri Mulyani: Komponennya Sama dengan THR

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pembayaran gaji ke-13 PNS akan disalurkan mulai Juni 2023, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Sri Mulyani berharap, Gaji ke-13 PNS bisa membantu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
Adapun, pengaturan pelaksana teknis dari THR maupun Gaji ke-13 ini akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) karena keseluruhan PP No.15 Tahun 2023 membutuhkan aturan teknis terkait.