Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 9.500 ASN Pusat bakal Kerja di IKN pada 2029
Advertisement . Scroll to see content

Gaji ke-13 Dibayarkan Juni 2023, Sri Mulyani: Komponennya Sama dengan THR

Rabu, 29 Maret 2023 - 10:09:00 WIB
Gaji ke-13 Dibayarkan Juni 2023, Sri Mulyani: Komponennya Sama dengan THR
Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 PNS oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pembayaran gaji ke-13 PNS akan disalurkan mulai Juni 2023, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Sri Mulyani berharap, Gaji ke-13 PNS bisa membantu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Adapun, pengaturan pelaksana teknis dari THR maupun Gaji ke-13 ini akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) karena keseluruhan PP No.15 Tahun 2023 membutuhkan aturan teknis terkait.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut