Elon Musk Digugat karena Diduga Manipulasi Kripto Dogecoin hingga Rugikan Investor

NEW YORK, vozpublica.id - CEO Tesla Elon Musk dituduh melakukan praktik 'insider trading' atau praktik ilegal dalam dunia investasi dalam memanipulasi mata uang kripto Dogecoin. Investor menyampaikan tuduhan tersebut dalam gugatan class action.
Mengutip Reuters, tuduhan ini disampaikan oleh investor yang dirugikan miliaran dolar AS akibat anjloknya token kripto berlogo anjing Shiba Inu tersebut.
Dalam pengajuan gugatan di pengadilan federal Manhattan, para investor mengatakan bahwa Elon Musk menggelembungkan harga dogecoin dengan mengorbankan investor lainnya.
“Sebuah manipulasi pasar dan insider trading yang memungkinkan Elon Musk menipu investor, menguntungkan dirinya sendiri dan perusahaannya,” tulis investor dalam gugatan tersebut dikutip, Jumat (2/6/2023).
Tuduhan ini bermula saat Musk diduga membayar influencer online melalui postingan Twitter dalam penampilannya di program “Saturday Night Live” NBC pada tahun 2021, serta penampilan lainnya untuk mempromosikan perdagangan dogecoin yang menguntungkan. Selain itu, pemilik media sosial Twitter itu diduga mengendalikan dan memanipulasi pasar tersebut.
Investor mengatakan, tindakan manipulasi pasar termasuk ketika Elon Musk menjual sekitar 124 juta dolar AS dogecoin pada bulan April setelah dia mengganti logo burung biru Twitter dengan logo dogecoin, yakni anjing Shiba Inu, yang menyebabkan lonjakan harga dogecoin sebesar 30 persen.