Elon Musk Berpeluang Dapat Paket Gaji Rp897 Triliun melalui Banding

WILMINGTON, vozpublica.id - CEO Tesla Elon Musk berpeluang mendapatkan paket gaji untuk jabatannya yang memecahkan rekor senilai 56 miliar dolar AS atau setara Rp897,81 triliun. Hal ini usai seorang hakim di Delaware membuka jalan bagi orang terkaya di dunia itu dan Tesla untuk mengajukan banding.
Melansir CNN Business, Kanselir Kathaleen McCormick dari Pengadilan Kanselir memberikan waktu 30 hari untuk Musk mengajukan banding ke Mahkamah Agung Delaware.
Musk dan dewan yang menyetujui paket gaji tahun 2018 dapat mengajukan banding atas putusan McCormick pada bulan Januari bahwa mereka telah melanggar tugas fidusia kepada investor dengan menyetujui rencana kompensasi yang digambarkan sebagai 'tidak terduga' dalam ukurannya.
Pada tanggal 2 Desember, McCormick menolak untuk mempertimbangkan kembali putusan tersebut meskipun pemegang saham Tesla telah memberikan suara pada bulan Juni yang mendukung pemberian paket gaji tersebut.
Selain itu, Tesla juga dapat mengajukan banding atas perintah McCormick yang memerintahkan perusahaan untuk membayar 345 juta dolar AS kepada pengacara yang mewakili Richard Tornetta, pemegang saham yang menggugat pada tahun 2018 untuk membatalkan paket gaji tersebut.
Mahkamah Agung Delaware diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk mengeluarkan putusan terkait persoalan tersebut.