Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya bakal Bentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau, Ini Tujuannya
Advertisement . Scroll to see content

DJP Jakarta Khusus Kantongi Penerimaan Rp182,09 Triliun per September 2024

Jumat, 27 September 2024 - 07:45:00 WIB
DJP Jakarta Khusus Kantongi Penerimaan Rp182,09 Triliun per September 2024
Menurut Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan catat penerimaan DJP Khusus Jakarta (foto: Dok. DJP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus mencatatkan realisasi sebesar Rp182,09 triliun atau 68,59 persen dari target Rp265,46 triliun. Angka ini terhitung sampai dengan 26 September 2024.

Menurut Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan, realisasi penerimaan tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp67,39 triliun, PPh Migas Rp48,74 triliun, PPN dan PPnBM Rp60,29 triliun, PBB dan BPHTB Rp5,34 triliun serta Pajak Lainnya sebesar R307,64 miliar.

“Terdapat 4 sektor dominan yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan di Kanwil DJP Jakarta Khusus, yaitu sektor pertambangan dan penggalian R62,59 trilun, perdagangan besar dan eceran Rp41 triliun, industri pengolahan Rp40,62 triliun serta aktivitas keuangan dan asuransi Rp12,50 triliun. Keempat sektor dominan tersebut memberikan kontribusi penerimaan sebesar 86 persen,” ujar Irawan.

Penerimaan Pajak Regional Jakarta Dalam penyampaian Kinerja APBN Regional DKI Jakarta melalui Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional Jakarta pada Kamis 26 September 2024, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Barat Herry Setyawan memaparkan, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 31 Agustus 2024 sebesar Rp848,35 trilun, dengan total capaian 64,75 persen dari target pajak 2024.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut