Dirut: Iuran BPJS Kesehatan Belum Fix Naik di Juli 2025

"Bagaimana antifraud, sistem untuk betul-betul jujur dan efisien di dalam penggunaan operasionalnya dan juga efisien memberikan pelayanan," tambahnya.
Merespons hal itu, Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie menjelaskan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu memperhatikan keadaan dan kondisi perekonomian nasional. Sebab saat ini para pelaku usaha dinilai masih berat dalam menghadapi situasi saat ini, sehingga kenaikan iuran BPJS akan menjadi tambahan beban baru para pelaku usaha.
Selain itu, terkait adanya rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dinilai para pengusaha akan memberatkan operator rumah sakit. Karena, penurunan kelas BPJS akan membuat rumah sakit harus melakukan penyesuaian terkait kapasitas kamar rawat inap pasien.
Sebagai contoh, kapasitas kamar untuk pasien BPJS kelas 1 hanya boleh diisi oleh 1-2 orang. Pasien kelas 2 berkapasitas 3-5 orang, dan pasien BPJS kelas 3 punya kapasitas kamar 4-6 orang. Jika ada penerapan kelas rawat inap standar ini, maka pemilik rumah sakit harus menata ulang kamar untuk pasien BPJS.
Hal ini dinilai pelaku usaha akan membuat capex baru untuk rumah sakit swasta untuk melakukan renovasi penyesuaian kelas kamar rawat inap di rumah sakit.
"Kita mengerti alasannya (kenaikan iuran BPJS), tapi kita juga harus melihat keadaan ekonomi dan kemampuan perusahaan. Tapi yang paling penting adalah, mencegah daripada mengobati," pungkas Anin.
Editor: Puti Aini Yasmin