Dato' Sri Abdul Farid Alias Mundur dari Jabatan Presiden Komisaris Maybank Indonesia

JAKARTA, vozpublica.id - Dato' Sri Abdul Farid Alias telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).
Berdasarkan laporan manajemen Maybank Indonesia di keterbukaan informasi BEI, dikutip Sabtu (5/2/2022), surat pengunduran diri Dato' Sri Abdul Farid Alias telah disampaikan pada 31 Januari 2022.
Terkait dengan itu, Maybank Indonesia akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut.
Adapun jangka waktu untuk memutuskan permohonan pengunduran diri Dato' Sri Abdul Farid Alias adalah 90 hari sejak diterimanya surat pengunduran diri. Perseroan tidak menyampaikan rinci alasan pengunduran diri tersebut.
Mengutip laman Maybank, Dato' Sri Abdul Farid Alias diangkat sebagai Presiden Komisaris PT Bank Maybank Indonesia Tbk sejak 31 Maret 2017, dan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Desember 2017.