Catat! Utang Pinjol Bisa Persulit Ajukan KPR

JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah menjelaskan tunggakan pada pinjaman online bisa mempersulit masyarakat mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Berikut penjelasannya.
Junaidi menjelaskan, tunggakan pinjol sekecil apa pun akan menjadi catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alhasil, riwayat kredit akan tercatat dalam SLIK OJK.
Meski, pinjamannya rerata relatif kecil, kata Junaidi, catatan pinjol memiliki dampak besar terhadap akses kepemilikan rumah masyarakat khususnya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
"SLIK itu ada semacam standar kolektivitasnya, kolektivitas inilah. Kalau itu memang karena pinjol, saya pikir perlu pertimbangan, karena ini tidak seberapa, ada yang (tunggakan) Rp20.000, ratusan ribu, tapi masyarakat dihukum dengan seumur hidup (tidak bisa KPR)," ujarnya saat dihubungi vozpublica.id, Selasa (6/5/2025).
Menurut Ketum APERSI itu, saat ini pinjaman online sudah banyak diakses masyarakat karena unggul dari sisi fleksibilitas dan kemudahan pencairan dana. Hal ini menurutnya, membuat jutaan orang tidak bisa mengakses pembiayaan perumahan berapapun jumlah tagihan pinjol yang dimiliki.