Bus Berstiker Kemenhub Boleh Beroperasi Selama Larangan Mudik, Dirjen Darat: Bukan untuk Pemudik

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan stiker khusus untuk bus antarkota yang akan tetap beroperasi selama masa larangan mudik, pada 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan bus antarkota berstiker itu digunakan bukan untuk melayani pemudik, melainkan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik atau diberi pengecualian ke luar kota selama larangan mudik.
Pengecualian bagi penumpang yang dapat ke luar kota selama masa larangan mudik, diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.
Dia menjelaskan, selama masa larangan mudik, ada pengecualaian bagi warga untuk melakukan perjalanan ke luar kota, misalnya yang memiliki keperluan kerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan, dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik.
“Kami tegaskan bahwa bus antarkota dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik,” ujar Budi Setiyadi, dalam keterangan pers, Selasa (4/5/2021).