BPR Lubuk Raya Mandiri Bangkrut, OJK Cabut Izin Usahanya

JAKARTA, vozpublica.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri, Kota Padang, Sumatera Barat. Hal ini tertulis dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.
Menurut Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.
“Untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tutur Roni dalam keterangan, Selasa (23/7/2024).
PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bank perekonomian rakyat yang beralamat di Jalan By Pass,, RT 003, RW 006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Sebelumnya pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidal Sehat”.