Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah AS Shut Down, Tentara Bertugas Tanpa Bayaran
Advertisement . Scroll to see content

Banding Ditolak Pengadilan, TikTok Terancam Diblokir di AS

Senin, 16 Desember 2024 - 06:37:00 WIB
Banding Ditolak Pengadilan, TikTok Terancam Diblokir di AS
Aplikasi video pendek, TikTok terancam diblokir di Amerika Serikat (AS) setelah Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia menolak permohonan banding. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

COLUMBIA, vozpublica.id - Aplikasi video pendek, TikTok terancam diblokir di Amerika Serikat (AS) setelah Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia menolak permohonan banding pada hari Jumat (13/12/2024). Dengan begitu, jalan terakhir yang bisa ditempuh perusahaan asal China tersebut melalui permohonan di Mahkamah Agung (MA).

Melansir CNN Business, MA dapat membuat keputusan cepat atas kasus tersebut. Baik TikTok maupun pemerintah federal AS sebelumnya meminta pengadilan banding untuk mempercepat putusannya, sehingga kasus tersebut dapat diajukan banding sebelum larangan operasi berlaku pada 19 Januari 2025.

“Mahkamah Agung memiliki catatan sejarah dalam melindungi hak warga Amerika untuk berbicara bebas, dan kami berharap mereka akan melakukan hal itu pada masalah konstitusional yang penting ini,” ucap Juru Bicara TikTok Michael Hughes dalam keterangannya dikutip, Senin (16/12/2024).

Pada bulan April 2024, Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang mengharuskan TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance, untuk menjual saham ke perusahaan non-China. Putusan terbaru ini menyusul keputusan minggu lalu oleh pengadilan banding yang sama untuk menegakkan hukum tersebut, dengan alasan masalah keamanan nasional.

Pemerintahan Biden juga mendesak pengadilan banding untuk tidak mengeluarkan pemblokiran sementara atas hukum tersebut, dengan alasan bahwa hal itu dapat membuat perusahaan menunggu selama berbulan-bulan untuk mengajukan banding atas kasus tersebut ke MA, yang secara efektif menghentikan hukum tersebut tanpa batas waktu.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut