Badan Otorita IKN Siap Berantas Tambang Batu Bara hingga Perkebunan Sawit

JAKARTA, vozpublica.id - Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bakal memberantas tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit di sekitar kawasan IKN Nusantara. Hal itu, terkait dengan aspek lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan di ibu kota baru Indonesia tersebut.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Myrna A. Safitri, mengatakan pemberantasan diberlakukan baik untuk tambang batu bara ilegal maupun yang sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di sekitar IKN. Hal yang sama juga berlaku untuk kebun kelapa sawit.
Dia menjelaskan, pemberantasan tambang batubara hingga perkebunan kelapa sawit ini, merupakan bentuk pengendalian terhadap pencemaran atau perusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan maupun limbah yang industri yang dihasilkan.
"Pengendalian dan pencemaran lingkungan itu akan menjadi satu payung besar yang akan digunakan untuk memastikan bagaimana penegakan terhadap ketaan road map ini," ujar Myrna dalam media briefing secara virtual, Jumat (24/11/2023).
Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air, Pungky Widiaryanto, menambahkan pemberantasan tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit ini bertujuan untuk mencegah perluasan penambahan di Kalimantan Timur.