Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhaj Bakal Rombak Aturan Kuota Haji, Jemaah Tak Lagi Tunggu Sampai 40 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Aturan PPN 12 Persen Hanya ke Barang Mewah, Ekonom Singgung Harus Ada Perubahan Aturan

Sabtu, 07 Desember 2024 - 18:11:00 WIB
Aturan PPN 12 Persen Hanya ke Barang Mewah, Ekonom Singgung Harus Ada Perubahan Aturan
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Aviliani singging ubah aturan terkait PPN 12 persen sebelum dikenakan ke barang mewah (foto: vozpublica.id/ Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut akan memberlakukan PPN 12 persen hanya untuk barang-barang mewah. Hal tersebut, katanya, telah diatur dalam undang-undang.

"Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Prabowo menegaskan tarif PPN 12 persen tidak akan diberlakukan untuk rakyat kecil. Dirinya menekankan akan selalu melindungi rakyat kecil.

"Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 23 (2023) pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," ujar dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut