Aturan PPN 12 Persen Hanya ke Barang Mewah, Ekonom Singgung Harus Ada Perubahan Aturan

JAKARTA, vozpublica.id - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Aviliani memandang usulan DPR yang hendak menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen kepada barang mewah, perlu dilakukan melalui perubahan undang-undang terlebih dahulu. Hal itu tidak bisa dilakukan begitu saja.
Sebab, aturan PPN sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk itu, Aviliani menilai meski usulan DPR tengah dipertimbangkan Presiden Prabowo, penerapan hanya terhadap barang mewah juga harus melalui revisi UU tersebut.
"Ya, menurut saya sih itu kan undang-undangnya ya. Jadi undang-undangnya kan mesti diubah dulu. Kalau sampai sekarang belum ada perubahan undang-undang, sekarang kan nggak bisa apa-apa," ucap Aviliani saat ditemui di acara Investor Network Summit 2024, dikutip Sabtu (7/12/2024).
Aviliani menjelaskan dirinya tetap berharap kebijakan PPN 12 persen dilanjutkan. Hal ini dipandangnya karena waktu penerapan yang sudah terlampau dekat, yakni per 1 Januari 2025.
"Kalau mau saya sih akan tetap untuk ke depannya naik," tutur dia.