2,76 Juta Masyarakat RI Main Judi Online, Mayoritas Taruhan di Bawah Rp100.000

JAKARTA, vozpublica.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memantau aliran dana yang diduga terkait dengan transaksi judi, baik judi konvensional maupun judi online. PPATK mencatat bahwa partisipasi masyarakat dalam kegiatan perjudian online sangat besar, dimana diketahui terdapat jutaan masyarakat yang terlibat dalam permainan judi online.
"Dapat diidentifikasi sejumlah 2.761.828 pihak (masyarakat) yang mengikuti permainan judi online," tulis keterangan PPATK, Selasa (10/10/2023).
PPATK mengidentifikasi sejumlah 2.190.447 pihak/masyarakat di antaranya yang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil (di bawah Rp100.000) yang merupakan golongan warga berpenghasilan rendah.
"Adapun mereka sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain," tulis PPATK.