JAKARTA, vozpublica.id - Dinas Pariwisata Bali akan mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya retribusi bagi wisatawan mancanegara (wisman). Wisman atau turis yang liburan ke Bali akan dikenakan retribusi Rp150.000 pada 2024.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno saat ini mengaku telah mempertimbangkan rencana dari Dinas Pariwisata Bali yang akan mengenakan tarif retribusi kepada turis asing yang hendak masuk ke wilayahnya.
Sandiaga menyebut, keputusan untuk menetapkan tarif retribusi sebesar Rp150.000 tersebut kini sedang digodok dan akan disosialisasikan terlebih dahulu setelah memiliki kekuatan hukum yang transparan.
"Yang Rp150.000 ini sedang kami diskusikan, sedang kami telaah. Dan nanti setelah mendapatkan kekuatan hukumnya baik itu melalui Perda, maupun regulasi lainnya, tentunya akan disosialisasikan," ujar Sandiaga Uno, dalam The Weekly Brief With Sandi Uno, Senin, (17/7/2023).
Sandiaga juga memastikan, rencana penetapan retribusi itu akan melibatkan semua pihak, serta karena beberapa pertimbangan. Salah satunya, mengingat Bali telah menjadi salah satu tumpuan wisata andalan di Indonesia.