JAKARTA, vozpublica.id - China resmi menambahkan Indonesia sebagai negara bebas visa. Artinya, WNI ke China sudah tidak membutuhkan visa lagi.
Kebijakan mulai diberlakukan per hari ini, Kamis 12 Juni 2025.
Visa yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah visa transit. Jadi, pelancong dari Indonesia yang memenuhi syarat dapat memasuki China melalui salah satu dari 60 pintu masuk di 24 wilayah tingkat provinsi tanpa visa sebelum menuju ke tujuan ketiga.
"Dan dapat menetap di China selama 240 jam atau 10 hari," ungkap laporan resmi Administrasi Imigrasi Nasional (NIA), dikutip Global Times, Kamis (12/6/2025).
Menurut NIA, dengan menambahkan Indonesia ke dalam daftar negara yang bebas visa merupakan langkah penting untuk menerapkan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam konferensi pusat tentang pekerjaan yang terkait dengan negara-negara tetangga.
NIA menambahkan, jika Anda ingin menggunakan fasilitas visa transit ini, cukup memiliki dokumen perjalanan Internasional yang sah dan tiket interline dengan tanggal dan kursi yang dikonfirmasi ke negara atau wilayah ketiga.