JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 28 Februari 2022. Perpanjangan masa PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tanggal 22 sampai dengan 28 Februari 2022 (iNews.id, 22/2/2022).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menegaskan, perpanjangan PPKM dilakukan sebagai upaya antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia. "Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," kata Safrizal.
Upaya ini juga sejalan dengan kekhawatiran penyebaran Covid-19 yang secara nyata sudah menyerang anak-anak. Pasalnya, anak-anak adalah salah satu kelompok yang rentan terpapar Omicron. Pencegahan Omicron pada anak-anak harus diwaspadai oleh pihak orang tua.
Namun, pandemi juga berefek pada tingkat stres anak. Orang tua berperan dalam memahami tanda-tanda anak ketika mengalami stres di masa gelombang Omicron. Menjaga stres pada anak juga berpengaruh pada kestabilan kesehatan mental anak dan kekuatan sistem imun tubuh mereka. Buat suasana hati anak lebih bahagia agar terhindar dari stres.
Pada akhirnya, mengelola stres pada anak dapat dilakukan dengan pergi berlibur singkat bersama keluarga. Berlibur untuk refreshing dari aktivitas sehari-hari memang yang paling dinantikan sang buah hati. Sudahkah Anda merencanakan liburan bersama anak?