JAKARTA, vozpublica.id - Gubernur Bali, Wayan Koster berencana menghapus masa karantina bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali. Wacana ini berlaku pada Maret 2022 mendatang karena Koster menilai bahwa COVID-19 varian Omicron sudah bisa dikendalikan.
"Saya sudah mengupayakan masa karantina yang semula 7 hari, dikurangi jadi 5 hari, dan per hari ini sudah menjadi 3 hari. Dan rencana saya kalau bisa di awal Maret itu sudah tanpa karantina," ujar Koster di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dikutip dari Okezone.com (20/2/2022).
Koster menyebutkan meski tanpa karantina, wisatawan yang berkunjung ke Bali tetap harus menyatakan hasil negatif swab PCR pada saat keberangkatan dan/atau kedatangan. Hasil swab PCR ini ditunjukkan di hotel tempat menginap.
Wacana penghapusan masa karantina ini didasarkan pada hasil pertimbangan yang merujuk pada perkembangan kasus COVID-19 yang diharapkan terus mengalami penurunan. "Sekarang ini sudah agak menurun dan kita masih ada waktu dua minggu, mudah-mudahan menurun dan stabil," tutur Koster.
Di samping itu, seluruh masyarakat lokal atau wisatawan internasional yang berkunjung ke Indonesia harus tetap disiplin menjalankan prokes, untuk menekan angka kasus COVID-19 di Indonesia.