JAKARTA, vozpublica.id - Dugaan pelanggaran hak cipta teknologi AI memicu kemarahan dua raksasa industri hiburan, Disney dan Universal. Kedua studio ternama itu resmi menggugat perusahaan AI generatif Midjourney ke pengadilan federal Amerika Serikat. Gugatan ini memperlihatkan betapa seriusnya ancaman pelanggaran hak cipta di era teknologi generatif yang kian berkembang cepat.
Dalam dokumen hukum yang dilayangkan, Disney dan Universal menuding Midjourney menggunakan materi yang dilindungi hak cipta. Termasuk di antaranya adalah karakter-karakter ikonik seperti Star Wars, The Little Mermaid, hingga The Simpsons. Materi-materi ini diduga digunakan sebagai data pelatihan tanpa izin resmi.
Midjourney merupakan platform AI yang mampu menciptakan gambar visual realistis hanya dari input teks. Popularitasnya meningkat pesat, namun di balik kecanggihannya, muncul kekhawatiran serius mengenai pelanggaran hak cipta teknologi AI. Siapa pun kini bisa menghasilkan gambar yang menyerupai tokoh film ternama hanya dalam hitungan detik.
Gugatan ini menjadi titik awal pertarungan hukum besar antara studio film dengan perusahaan AI generatif. Disney dan Universal menyebut Midjourney secara aktif melanggar hukum dengan menyalin elemen karya mereka. Bahkan, mereka mengklaim permintaan untuk menghentikan praktik tersebut telah diabaikan.
Para pelaku industri kreatif lainnya turut menyuarakan kekhawatiran serupa. Seniman, penulis, hingga aktor merasa karya mereka dipakai sebagai bahan pelatihan AI tanpa izin. Ini menimbulkan keresahan tidak hanya secara hukum, tetapi juga dari sisi etika dan masa depan profesi mereka.
“Pembajakan tetaplah pembajakan, dan fakta bahwa pelakunya adalah perusahaan AI tidak mengubah esensinya,” ujar Horacio Gutierrez, Wakil Presiden Eksekutif dan Kepala Divisi Legal Disney. Disney mengaku mendukung pemanfaatan AI, namun bukan untuk melanggar hukum yang melindungi hak kreatif.