JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus internet ke/dari Kamboja dan Filipina. Ini imbas maraknya judi online di Indonesia.
Langkah pemutusan akses internet ini sudah dilakukan Kominfo sejak 25 Juni 2024. Kenapa akses internet dua negara itu yang diputus Kominfo?
Menurut hasil riset dan investigasi Kominfo, Kamboja dan Filipina adalah negara dengan mayoritas pengoperasian rumah judi online terbesar yang menargetkan Indonesia sebagai pasarnya.
Terkait tindakan pemutusan, Direktur Pengendalian Aptika Ditjen Aptika Kominfo Teguh Afriyandi mengatakan jika ada kementerian, lembaga, pelaku usaha yang terkena dampak pemutusan koneksi, segera lapor ke Kominfo.
"Kami telah bersurat kepada kementerian atau lembaga, apabila penutupan ini mengganggu layanan mereka, tolong Kominfo diberi tahu," kata Teguh saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).