Penerapan tanda tangan digital medis telah diatur pada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 pasal 3 yang menyatakan bahwa rumah sakit diwajibkan untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik (RME). Guna mewujudkan keamanan dan perlindungan data rekam medik elektronik (RME), rumah sakit wajib melakukan tanda tangan elektronik untuk keabsahan data medis.
Selain tanda tangan elektronik, penggunaan pengamanan data medis juga salah satu yang sangat penting untuk diterapkan.
Hypernet Technologies menawarkan solusi seperti Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), merupakan perangkat lunak yang dirancang untuk mengelola operasional digital seperti membantu pendaftaran pasien, pengelolaan rekam medis hingga manajemen obat dan persediaannya.
Berdasarkan dengan kebijakan tersebut, pengelolaan data dan rekam medik diharapkan untuk melindungi data rumah sakit agar lebih aman.
Dengan begitu, dalam menghadapi transformasi digital di sektor kesehatan, Hypernet Technologies berkomitmen untuk memberikan solusi teknologi informasi yang inovatif dan tepat guna membantu rumah sakit mengoptimalkan kualitas pelayanan rumah sakit.
Informasi detail mengenai berbagai layanan dan perkembangan terbaru mengenai Hypernet Technologies dapat mengunjungi website www.hypernet.co.id atau kanal media sosial resmi Hypernet Technologies, di LinkedIn, Facebook dan Instagram @hypernet.technologies.