JAKARTA, vozpublica.id– Latar belakang pemilik perusahaan otobus di Indonesia sangat beragam, mulai dari pengusaha, purnawirawan TNI, hingga kalangan pejabat. Namun, ada sebagian dari mereka yang tertangkap KPK karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi pejabat.
Menjadi pejabat memang diimpikan sebagian orang, karena ingin merasa membela rakyat di tempatnya berasal. Namun, siapa sangka beberapa pemilik perusahaan otobus yang terjun ke dunia politik atau memegang jabatan penting di dunia pemerintahan ini harus berakhir balik jeruji besi.
Cukup banyak pemilik PO bus yang terjun ke dunia politik dan menjadi seorang pejabat daerah. Berikut deretan pemilik PO bus yang ditangkap KPK atas tindak pidana korupsi saat jadi pejabat seperti dilansir dari berbagai sumber.
1. Budi Budiman
Pertama adalah pemilik dari PO bus Doa Ibu, yaitu Budi Budiman. PO Doa Ibu sendiri merupakan sebuah perusahaan otobus yang menghadirkan layanan transportasi darat asal Tasikmalaya, Jawa Barat.
Perusahaan otobus ini berada di bawah naungan Mayasari Group dengan melayani rute perjalanan AKAP maupun AKDP, khususnya di wilayah Jawa barat. Budi Budiman menjadi seseorang yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan perkembangan PO Doa Ibu.
Budi Budiman merupakan seorang politisi sekaligus pengusaha yang pernah menjadi Walikota Tasikmalaya selama 2 periode, yaitu 2012-2017 dan 2017-2020. Karir politiknya tidak berjalan mulus, di mana ia ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2019.
Budi Budiman terjerat kasus suap pengurusan dana alokasi khusus Tasikmalaya Jawa Barat tahun anggaran 2018 oleh KPK. Ia akhirnya ditahan oleh KPK pada, 23 Oktober 2020, Sejak saat itu roda pemerintahan Kota Tasikmalaya dijalankan oleh wakilnya.