JAKARTA, vozpublica.id - Alasan kenapa motor tak boleh masuk jalan tol masih banyak dipertanyakan. Bahkan, sejumlah pihak meminta agar sepeda motor diperbolehkan masuk jalan tol.
Perlu diketahui, Tol singkatan dari Tax On Location merupakan jalan yang dikenakan tarif biaya sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku. Jalan bebas hambatan ini sebagai solusi untuk mempercepat jarak tempuh dari satu daerah ke daerah lain.
Selain mobil, pemerintah dengan tegas melarang sepeda motor masuk dan menggunakan fasilitas tersebut. Pelarangan motor masuk jalan tol berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Merujuk Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.
Penegasan lain terdapat pada Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta.
Salah satu aturan utama terkait jalan tol adalah hanya kendaraan empat roda atau lebih yang mampu mencapai kecepatan minimal 60 km/jam atau 80 km/jam, yang diizinkan menggunakan fasilitas tersebut. Sebab itu, kendaraan roda dua seperti sepeda motor tidak diizinkan menggunakan jalan tol agar tidak menyebabkan kemacetan atau gangguan lain.
Dirangkum iNews.id dari berbagai sumber, berikut alasan kenapa motor tak boleh masuk jalan tol.