JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari divonis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP telah melanggar kode etik. Ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 dan mengikuti tahapan pemilu.
Hasyim dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. MK menduga Hasyim Asy’ari dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan.
Terlepas dari itu, menarik untuk melihat isi garasi Hasyim Asy’ari yang tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 9,049 miliar. Harta tersebut terakhir kali disampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Maret 2023 untuk tahun periode 2022.
Sebagian besar harta yang dimiliki Hasyim terdapat pada tanah dan bagunan yang nilainya mencapai Rp6,75 miliar. Sementara untuk alat transportasi dan mesin alias kendaraan yang ada di garasi hanya senilai Rp324.000.000.
Hasyim tercatat memiliki empat kendaraan yang menghiasi garasi rumahnya. Itu terdiri atas dua motor dan dua mobil yang seluruhnya model cukup tua. Kedua mobil tersebut didadapatkan dengan hasil sendiri, sedangkan satu motor warisan.
Mobil pertama yang dimiliki Hasyim adalah Toyota Prado, SUV gagah asal Jepang keluaran 2006 yang ditaksir Rp150 juta. Kemudian ada Nissan New Serena lansiran 2014, yang saat ini nilainya diperkirakan Rp150 juta.
Kemudian, terparkir satu buah skuter matik Honda Spacy keluaran 2011 yang didapatkan atas hasil sendiri dengan nilai Rp4 juta. Satu motor lainnya cukup spesial, yakni Vespa PX150 buatah 1985.