JAKARTA, vozpublica.id - Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan perlu diketahui banyak orang. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.
Untuk membayar pajak kendaraan, masyarakat dapat melakukannya melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB. Program ini merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah untuk menghapus denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya sesuai dengan tempo yang ditetapkan.
Lantas, mana saja provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan? Berikut vozpublica.id akan berikan informasinya dilansir dari berbagai sumber, Rabu (2/10/2024).
Pemerintah Provinsi Bali jadi salah satu provinsi di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak kendaraan yang dimulai pada 14 Agustus hingga 30 September 2024.
Berikut ini daftar keringanan pajak kendaraan di Bali yang dilansir dari unggahan Instagram @bapendapemprovbali:
1. Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
2. Bebas BBNKB II, yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya.
Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan pada tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Keringanan yang diberikan pada pemutihan pajak kendaraan meliputi:
1. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II).
2. Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNK.
3. Bebas PKB progresif.
4. Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat.
Kalimantan Barat jadi salah satu provinsi di Pulau Kalimantan yang menggelar pemutihan pajak kendaraan. Program tersebut diselenggarakan oleh pemerintah provinsi setempat pada 19 Juni hingga 20 Desember 2024.
Program pemutihan terdiri dari:
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor,.
2. Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
3. Bebas pajak progresif.
4. Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun.
5. Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun.
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jawa Barat dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar).
Adapun, keringanan pembayaran pajak kendaraan yakni hanya berupa diskon pajak kendaraan sebesar 10 persen. Program ini diselenggarakan pada 1 April hingga 23 Desember 2024.
Diskon 10 persen tersebut dikhususkan untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Syarat-syarat yang harus dibawa oleh pemohon, di antaranya e-KTP, STNK dan SKKP Asli, dan pembayaran dapat dilakukan melalui Qris ataupun Virtual Account.