Syarat Perpanjangan SIM Terbaru 2021

Riyandy Aristyo
Pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen penting, seperti foto copy KTP, SIM A/C lama dan surat keterangan sehat. (Foto: Antara)

JAKARTA, vozpublica.id - Syarat mengemudikan kendaraan baik mobil maupun sepeda motor adalah harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika masa berlaku SIM akan habis segera diperpanjang. 

Lantas, apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan dalam memperpanjang SIM? Sebelum memperpanjang SIM, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen penting, seperti foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM A/C lama dan surat keterangan sehat. 

Surat keterangan sehat bisa dilakukan di puskesmas maupun klinik dokter. Namun, di outlet pembuatan SIM, biasanya disediakan tempat untuk tes kesehatan. 

Setelah semua perlengkapan terkumpul, pemohon di arahkan ke kasir dengan menyerahkan semua dokumen sekaligus biaya pembuatan SIM A Rp80.000 dan C Rp75.000. 

Kemudian pemohon diminta menunggu di ruang tunggu sampai dipanggil petugas untuk foto, tanda tangan digital, cap sidik jari jempol dan telunjuk. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
16 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Sabtu, Catat Lokasinya

Megapolitan
21 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Jakarta Timur Hari Sabtu, Catat Lokasinya

Megapolitan
22 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Jakarta Barat Hari Sabtu, Cek Syarat dan Lokasinya

Nasional
2 bulan lalu

Jadwal SIM Keliling Bogor Hari Sabtu, Cek Syarat dan Lokasinya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal