Wamentan Sudaryono Ditunjuk Jadi Komut Pupuk Indonesia, Lepas Jabatan Ketua Dewas Bulog

Tangguh Yudha
Wamentan Sudaryono telah ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero). (Foto: Dok. Humas Kementan)

JAKARTA, vozpublica.id - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengaku telah ditunjuk menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Pupuk Indonesia (Persero). Dia mengklaim telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) untuk mengisi posisi tersebut.

"Ya, sudah diterima SK-nya. Ini penugasan," kata Sudaryono saat dijumpai di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Sebagai informasi, Sudaryono sebelumnya ditugaskan menjabat Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perum Bulog. Menurutnya, permasalahan di Bulog sudah selesai dan Bulog telah berhasil memiliki stok beras melimpah.

"Sebelumnya saya ditugaskan di Bulog untuk mendorong kinerjanya, dan alhamdulillah, cadangan beras pemerintah kita sudah di atas 4 juta ton. Serapan gabah juga sudah lebih dari 2,5 juta ton dalam bentuk beras, ini rekor tertinggi sepanjang sejarah," katanya.

Sudaryono menegaskan, sebagai birokrat dan teknokrat, dirinya harus siap mengikuti arahan pimpinan dalam melaksanakan tugas negara. Menurutnya, memang masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi di Pupuk Indonesia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Telkomsel Rombak Jajaran Pengurus, Diaz Hendropriyono Ditunjuk Jadi Komut

Nasional
4 bulan lalu

Dian Siswarini Ditunjuk Jadi Dirut Telkom, Angga Raka Prabowo Jabat Komut

Nasional
4 bulan lalu

Ipar Jokowi Sigit Widyawan Ditunjuk Jadi Komut Semen Indonesia Gantikan Budi Waseso

Nasional
15 jam lalu

Prabowo Cerita Ada Kader Gerindra Minta Jatah Proyek Distributor Pupuk Subsidi ke Mentan, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal