JAKARTA, vozpublica.id - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights) pada 20 Februari 2024.
Regulasi tersebut ditujukan untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas dan menjaga keberlanjutan industri pers.
Perpres "Publisher Rights" terdiri atas 19 pasal yang mengatur ketentuan umum, perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menegaskan dukungan perusahaan platform digital terhadap jurnalisme berkualitas.
Antara lain, yakti berbentuk kewajiban untuk tidak memfasilitasi penyebaran, dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers, setelah menerima laporan melalui sarana yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
"Selain itu perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers," ujarnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (2202/2024).
Menurut Wamen Nezar Patria, perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
"Tidak hanya itu, bentuk dukungan yang dapat diberikan oleh perusahaan platform digital juga dilakukan dengan melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab," ujarnya.