JAKARTA, vozpublica.id - Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) merekomendasikan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan terkait kasus mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih. Rekomendasi sanksi ini akan disampaikan kepada Tito Karnavian selaku Mendagri.
Rekomendasi ini diberikan setelah Itjen Kemendagri memeriksa Arlan pada Kamis (18/9/2025). Tak hanya Arlan, Kemendagri juga memanggil Roni Ardiansyah selaku Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih.
"Kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis," kata Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya di Jakarta.
Mahendra menjabarkan sejumlah pertimbangan sanksi teguran tertulis tersebut. Pertama, mencermati suasana di Prabumulih yang kondusif.
Kedua, Wali Kota Prabumulih juga sudah berkomunikasi dan bersilaturahmi dengan Roni selaku Kepsek terkait permasalahan yang belakangan menjadi sorotan publik.